Jual Motor Curian di Media Sosial, Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi

Penjual motor curian di media sosial ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Ia juga mengungkapkan bahwa ia sering memperjualbelikan kendaraan bodong di akun media sosial dengan harga antara 5 hingga 7 juta rupiah.

Membangun Branding Desa Wisata, Pemanfaatan Media Sosial di KPH Way Pisang Lampung

"Rata-rata motor matic yang saya posting di media sosial. Semua motor yang di posting ini tidak ada surat-suratnya," ucap Okta.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu rekan tersangka yang disebut-sebut sebagai pelaku curanmor lainnya. 

Aksi Nekat Mantan Sopir di Lampung Berakhir di Tangan Polisi

Tersangka Okta Ilhami saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 tentang penadahan barang hasil kejahatan, terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.(*)