Langgar Kuota Zonasi, Ombudsman Perintahkan Inspektorat Audit 40 SMPN di Bandar Lampung

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) / Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. 

img_title Bandung Jadi Tuan Rumah ACPID 2026, Lebih dari 1.000 Pakar Asia Berkolaborasi Hadapi Ancaman Infeksi Anak

LHP tersebut diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada Rabu (15/7/2026) di Kantor Ombudsman Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengakui bahwa terdapat berbagai kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB. 

img_title Sambut HUT RI ke-81 dan Milad Lembaga, MH2 & Partner Bersama LBH IKAM Gelar Khitan Massal Gratis di Kalianda

Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut tidak lagi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

Kedua, sebanyak 40 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. 

img_title Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Sabet Penghargaan Pemda Berprestasi 2026

Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk segera mengaktifkan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung.

Langkah konkret yang diminta meliputi audit menyeluruh serta pemberian sanksi administratif dan disiplin pegawai sesuai tingkat kesalahan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, maupun kepala satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan.

"Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera merevisi SK Wali Kota mengenai SPMB untuk tahun ajaran berikutnya agar selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus syarat SKTM. Pemkot juga wajib menyerahkan data rekapitulasi penyaluran calon murid yang sempat tidak diterima ke sekolah negeri lain sebagai wujud akuntabilitas publik," tulis dokumen LHP Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa rentetan penyimpangan ini merupakan imbas dari tidak berjalannya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah sejak dini.

"Ke depan, Pemkot Bandar Lampung harus mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan, terutama Inspektorat dan pengawas sekolah. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Fungsi ini harus berjalan efektif agar tidak lagi menimbulkan maladministrasi," ujar Nur Rakhman Yusuf.

Halaman Selanjutnya
img_title