Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

Anggiat A.P Pardede Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

LampungKepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung beberkan modus dua tersangka kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung dengan kerugian 1 M lebih.

img_title Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Way Kanan Gelar Apel Kesiapsiagaan


Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Pringsewu Anggiat A.P Pardede usai penetapan kedua tersangka mantan Kabid Bapenda dan direktur pelaksana.

Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda beda. Keduanya yaitu Ali Alhamidi mantan Kabid Bapenda Pringsewu Lampung selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Andi Didiono selaku Direktur PT. GeoMosaic Indonesia merupakan Pelaksana (Penyedia).

"Tersangka AD juga mengalirkan atau memberikan dana kepada tersangka AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau mantan Kabid Pendapatan, Bapenda Pringsewu Tahun 2020 s/d 2024 dalam pekerjaan dimaksud yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan fiktif maupun kegiatan yang di Mark'up," ungkapnya. Selasa (14/07/26).

Dan, perbuatan tersangka AA dan AD terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.100.807.520.

"Kerugian negara sebesar Rp. 1,100.807.520," tutupnya.

img_title Kapolres Pringsewu Temui Wakil Rakyat, Aspirasi Masyarakat Jadi Bagian Penting Jaga Kamtibmas