Dua Komplotan Curat Gondol Motor dan HP di Tulang Bawang Diringkus, Satu Lagi Buron!

2 pelaku komplotan curat diringkus polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Kejadian pencurian dengan pemberatan kembali meresahkan warga Tulang Bawang. Kali ini, aksi pencurian terjadi di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, pada Jumat dini hari (2/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dbekuk Polisi di Lampung Selatan

 

Beruntung, Polsek Penawartama dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua dari tiga pelaku. Kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda. 

Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta

 

Kedua tersangka yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN alias PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

 

Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa para pelaku dengan lihai membobol pintu dapur rumah korban saat penghuni rumah sedang terlelap. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur dua unit sepeda motor, tabung gas, dan sebuah ponsel.

 

"Pelaku sangat berani. Mereka tidak segan-segan merusak pintu rumah untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Suherman.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil pick up yang digunakan untuk membawa hasil curian. Kemudian hanphone merek Infinix Smart 6 dan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

 

"Hasil pemeriksaan, ternyata mereka berjumlah tiga orang. Satu pelaku lagi masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang," tambah AKP Suherman.

 

Para pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)