Kepercayaan Dikhianati, Ritual Pengobatan Jadi Jerat Pemerasan di Lampung
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:31 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Selain itu, Endang juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda yang mencapai Rp6 miliar," pungkas Kombes Donny.(*)