Hari Kemerdekaan di Balik Jeruji, Ribuan Narapidana di Lampung Terima Remisi

Simbolis pemberian remisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Di tengah semarak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebuah momen penuh haru dan harapan tercipta di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan. 

Amnesti Presiden, Sembilan Warga Binaan Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada 5.508 narapidana di seluruh Lampung.

Dalam sambutannya, Samsudin menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kehadiran negara yang memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana. 

Napi Narkoba Lapas Metro Meninggal Dunia di Rumah Sakit Akibat Penyakit Lever

"Ini adalah bukti bahwa negara hadir kepada mereka (narapidana), sekalipun dengan apa yang dilakukan oleh negara melalui lapas ini. Ada keterampilan, ada pendidikan-pendidikan lainnya agar mereka (narapidana) menjadi lebih baik lagi dan setelah keluar menjadi lebih baik di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya, Sabtu (17/8/2024). 

Samsudin juga menggarisbawahi bahwa remisi ini merupakan wujud dari semangat kemerdekaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk narapidana. 

Pesantren Kilat Ramadan di Lapas Narkotika Bandar Lampung

"Mereka pun punya hak untuk merdeka, saat hadir kembali di tengah-tengah masyarakat, diterima oleh masyarakat, dan tentunya mereka bukan sampah, tetapi harus menjadi orang yang berguna, yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat," tegasnya. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, turut menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Halaman Selanjutnya
img_title