Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah, Satu Pengedar Sabu Diciduk

Polres Tulang Bawang tangkap pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama gasak narkoba.

Pemusnahan 14,9 Kg Sabu di Lampung, Jaringan Antarprovinsi Digulung

 

Dalam sebuah penggerebekan di Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, seorang pengedar sabu berinisial MN (45) berhasil ditangkap.

Kapolres Lampung Tengah Imbau Masyarakat Tenang, Situasi Pasca Pembakaran Rumah Lurah Kondusif

 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan MN merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

Duel Maut di Pasar Bandar Agung Picu Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah, Satu Pelaku Diamankan

 

"Kami mendapat informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan," kata AKP Yofi, Kamis (15/08/2024).

 

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, plastik klip, dan alat hisap. Sayangnya, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

"Saat itu ada 2 (dua) orang pelaku yang sedang bertransaksi, mengetahui kedatangan petugas kami, ke 2 (dua) pelaku berusaha melarikan diri, satu pelaku kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan satu lagi berhasil ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu," papar AKP Yofi.

 

 

Selain menangkap seorang pengedar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan bungkus plastik klip besar kosong.

 

Pengedar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.(*)