Sekolah Jadi Sasaran Pengedar Sabu, Polisi Pesawaran Berhasil Gagalkan

Polisi tangkap remaja pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap seorang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, (1/8/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian setempat.

Irwan Bajang dan Independent School: Menulis Mimpi, Menerbitkan Karya

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, yang terletak di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Tersangka berinisial DR, berusia 22 tahun. 

Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Polres Tulang Bawang di Banjar Margo

 

DR diketahui berdomisili di Dusun Banyumas, Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap dengan dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Mahasiswa di Kalianda Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu

 

DR diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terkait narkotika golongan I, seperti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ini. 

 

Selain itu, ia juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak secara melawan hukum.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram.

 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesawaran. Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan," kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu M. Nufi, dalam keterangannya Senin (5/8/2024).

 

Atas perbuatannya, DR dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana terkait narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.(*)