Sekolah Jadi Sasaran Pengedar Sabu, Polisi Pesawaran Berhasil Gagalkan

Polisi tangkap remaja pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap seorang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, (1/8/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian setempat.

Pemusnahan 14,9 Kg Sabu di Lampung, Jaringan Antarprovinsi Digulung

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, yang terletak di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Tersangka berinisial DR, berusia 22 tahun. 

DR diketahui berdomisili di Dusun Banyumas, Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap dengan dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kedondong Sasar Pelajar SMP, Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

DR diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terkait narkotika golongan I, seperti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ini. 

Selain itu, ia juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak secara melawan hukum.

Pemerintah Siapkan Tata Kelola Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia di Lampung

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesawaran. Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan," kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu M. Nufi, dalam keterangannya Senin (5/8/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title