Sekolah Jadi Sasaran Pengedar Sabu, Polisi Pesawaran Berhasil Gagalkan
Senin, 5 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, DR dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana terkait narkotika.
Baca Juga :
Menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025, PJR dan BNNP Lampung Tangkap 2 Pembawa Sabu 15 Kg di Tol Terpeka
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.(*)