Sekolah Jadi Sasaran Pengedar Sabu, Polisi Pesawaran Berhasil Gagalkan

Polisi tangkap remaja pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, DR dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana terkait narkotika.

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.(*)