Pengakuan Pelaku Habisi Tetangga 11 Kali Tusukan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:40 WIB
Sumber :
- Nanang
" Pelaku kesal. Spontan sehingga terjadi penusukan. Korban meninggal dunia setelah dievakuasi dan dalam perjalanan meninggal dunia," terangnya.
Baca Juga :
Ribuan Pemudik Motor Padati Jalur Khusus Pelabuhan Bakauheni di Puncak Arus Balik Lebaran
Saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Gading Rejo untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tengan penganiayaan berat hingga korban meninhgal dunia. Dan, ancamanya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya