Hak Jawab Klarifikasi PT Federal International Finance
- Internet
Pringsewu akan melakukan upaya hukum kepada oknum tersebut.
2. Terkait dengan penagihan oleh FIFGROUP Cabang Pringsewu kepada pihak yang tercatat sebagai debitur seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan, dilakukan sebagai bentuk bagian dari operasional dikarenakan kontrak atas nama pihak yang disebutkan sah
menjadi debitur FIFGROUP Cabang Pringsewu sesuai dengan data dan dokumentasi yang lengkap. Oleh karena itu, atas tunggakan pembayaran angsuran yang berdampak terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran yang ada, FIFGROUP Cabang Pringsewu melakukan proses penagihan tersebut.
3. Bersamaan dengan ini, Kepala FIFGROUP Cabang Pringsewu, Herwansyah Cik Mud,
mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum kepada oknum yang telah
melanggar Undang-Undang dan SOP yang berlaku. “Upaya hukum akan kami ambil
kepada oknum yang melakukan tindakan melanggar, selain itu atas kejadian ini, kami juga menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dalam