Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun Branti Agung Lampung, Ini kata KAI
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:52 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Azhar Zaki Assjari menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA.
Baca Juga :
Bupati Pesawaran Dendi Tinjau Arus Lalu Lintas dan Destinasi Wisata di Masa Lebaran 2025
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.
Dia juga mengingatkan agar pengguna jalan tidak menerobos perlintasan dan memastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak dan melihat kanan dan kiri. (*)