Berkas Perkara Dilimpahkan Ke PN, Mantan Rektor Unila Karomani Cs Segera Disidangkan

Petugas Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara suap mantan rektor UNILA
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Mantan Rektor Unila Karomani dan rekannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tajungkarang dan akan segera disidangkan dengan pembacaan dakwaan.

Teluk Kiluan: Menjaga Harmoni Pesisir Lampung Bersama Generasi-Z Berbakti

Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, tahun 2020.

“Berkas perkaranya hari ini kita melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nanti proses sidangnya apakah dipisah atau disatukan tergantung dari pihak PN,” kata JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

Korban Diksar Mahepel Unila Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman dari Senior

Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa penuntut umum KPK dan segera dilakukan verifikasi dan ditentukan jadwal persidangannya.

“Iya berkas perkara sudah diterima di PN dan Jika semua sudah lengkap secepatnya disidangkan. Paling lambat sepekan atau satu Minggu,” ujarnya.

Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana

Untuk diketahui jaksa KPK menyerahkan dua berkas perkara yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan rektor unila, Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Tiga orang terdakwa itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title