Tendang Korban hingga jatuh ke Parit, 2 Pelaku Begal Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur menangkap pelaku begal sepeda motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung –Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, dan Mataram Baru berhasil mengamankan dua pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers hari ini (Minggu, 16/6/2024), menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial JM (47) dan MR (39) yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil ditangkap setelah proses penyelidikan intensif.

Menurut keterangan yang diterima dari pihak kepolisian, pada bulan Mei lalu, di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, kedua pelaku terlibat dalam aksi Curas terhadap seorang korban berinisial HT (41) yang berasal dari Kecamatan Way Jepara.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dianiaya oleh pelaku hingga terjatuh ke dalam parit. Pelaku kemudian merebut tas milik korban yang berisi uang tunai dan telepon genggam dengan total kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah.

"Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan JM dan MR pada hari ini di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai," ungkap AKBP M Rizal Muchtar.

Bersama dengan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan ini serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Timur.(*)

Pemuda asal Negeri Katon Ditangkap Polres Pesawaran Miliki Sabu dan Senjata Tajam