Curi Mesin Steam, Warga Jawa Barat Ditangkap Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur menangkap pelaku pencuri mesin steam.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Polisi dari Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka dari Indramayu, Jawa Barat, atas dugaan pencurian mesin steam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto, mengungkapkan bahwa tersangka bernama MF (28 tahun) diduga terlibat dalam pencurian satu unit mesin steam milik CY (39 tahun), warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta rupiah.

"Pencurian ini terekam oleh kamera CCTV pada bulan Juni lalu, dan korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelas AKBP M Rizal Muchtar.

Kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh petugas kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Selain itu, barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian turut diamankan sebagai bukti.

Tersangka saat ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Lampung Timur.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.(*)

Tendang Korban hingga jatuh ke Parit, 2 Pelaku Begal Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Timur