Bravo, Pelaku Begal di Way Kanan Ditangkap Polisi

ALP Pelaku Curanmor Waykann
Sumber :
  • Nanang

Atas informasi tersebut sekitar pukul 15.00, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku inisial ALP tanpa disertai perlawanan. 

Polres Pringsewu Apresiasi Warga Hadang Begal, IPTU M. Irfan Ajak Warga Kompak

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Merah Hitam tahun 2012 Nopol : BE 6041 WR telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.(*)

Pesan AKBP Adanan Mangupang Saat Latpra Operasi Mantap Praja Krakatau 2024