Pengawasan Distribusi Gas LPG di Lampung Diintensifkan Jelang Idul Adha
- Foto Dokumentasi Riduan
Jika kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh SPBE merupakan strategi untuk membatasi stok LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak membeli dan meningkatkan penjualan LPG non-subsidi pada periode permintaan yang tinggi, maka praktek tersebut merupakan bentuk hambatan persaingan usaha yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
" Untuk itu, Kanwil II KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mendalami kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh SPBE di hari libur," jelasnya.
Kanwil II KPPU juga menyoroti harga jual LPG subsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tingkat ritel/pengecer.
HET LPG subsidi di Provinsi Lampung diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/869/B.IV/HK/2019 dengan ketentuan HET Rp18.000,- per tabung 3 kg. Faktanya, KPPU mendapati LPG subsidi dijual di atas HET di tingkat pengecer.
"KPPU menilai bahwa pengecer dapat menjual LPG subsidi jauh di atas HET merupakan dampak dari terbatasnya ketersediaan stok LPG subsidi di tingkat pangkalan, akibat kebijakan liburnya pengisian SPBE pada hari libur," paparnya.
KPPU akan mengintensifkan pengawasan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan tidak adanya hambatan distribusi LPG subsidi di tingkat agen dan pangkalan.
"KPPU akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila terbatasnya stok LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak membeli terjadi karena adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha," pungkasnya. (*)