Pengawasan Distribusi Gas LPG di Lampung Diintensifkan Jelang Idul Adha
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan terhadap saluran distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi (PSO) dan non-subsidi (non-PSO) di Provinsi Lampung.
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Nugroho menjelaskan pantauan dilakukan di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Timur.
"Pantauan distribusi pada tingkat agen dan pangkalan LPG jenis PSO dan non-PSO ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hambatan distribusi LPG subsidi di Provinsi Lampung jelang libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, sebagaimana Pantauan KPPU sebelumnya menunjukkan bahwa tren terbatasnya stok LPG subsidi cenderung terjadi pada hari libur dan cuti bersama.
"Terhambatnya stok LPG subsidi pada hari libur dan cuti bersama terjadi seiring dengan kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) pada hari libur dan cuti bersama," jelasnya.
Sehubungan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama pada bulan Februari hingga Mei 2024, kebijakan tersebut berdampak pada terbatasnya ketersediaan stok LPG subsidi di tingkat agen dan pangkalan. Padahal, permintaan LPG pada hari libur cenderung lebih tinggi dibandingkan hari lainnya.
Ketersediaan LPG subsidi dapat bersubstitusi atau berpengaruh langsung terhadap permintaan LPG non-subsidi.
Jika kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh SPBE merupakan strategi untuk membatasi stok LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak membeli dan meningkatkan penjualan LPG non-subsidi pada periode permintaan yang tinggi, maka praktek tersebut merupakan bentuk hambatan persaingan usaha yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
" Untuk itu, Kanwil II KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mendalami kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh SPBE di hari libur," jelasnya.
Kanwil II KPPU juga menyoroti harga jual LPG subsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tingkat ritel/pengecer.
HET LPG subsidi di Provinsi Lampung diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/869/B.IV/HK/2019 dengan ketentuan HET Rp18.000,- per tabung 3 kg. Faktanya, KPPU mendapati LPG subsidi dijual di atas HET di tingkat pengecer.
"KPPU menilai bahwa pengecer dapat menjual LPG subsidi jauh di atas HET merupakan dampak dari terbatasnya ketersediaan stok LPG subsidi di tingkat pangkalan, akibat kebijakan liburnya pengisian SPBE pada hari libur," paparnya.
KPPU akan mengintensifkan pengawasan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan tidak adanya hambatan distribusi LPG subsidi di tingkat agen dan pangkalan.
"KPPU akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila terbatasnya stok LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak membeli terjadi karena adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha," pungkasnya. (*)