Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:33 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Untuk diketahui, kasus penistaan agama ini terjadi saat Aulia Rakhman tampil dalam acara stand-up comedy "Desak Anies" di Kafe Bento, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Juga :
Terbukti Menerima Uang dari Jaringan Narkotika, Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara
Pada saat tampil, Aulia Rakhman tidak membawakan materi yang telah disepakati dengan panitia, melainkan menyampaikan materi yang ia tulis sendiri. Dalam penampilannya, ia menyampaikan pernyataan yang dianggap menistakan agama. (*)