Camat Langkapura Bandar Lampung Jelaskan Soal Pemberhentian Ketua RT yang Dinilai Karena Politik
- Foto Dokumentasi Riduan
Camat Langkapura juga kembali menegaskan, bahwa tidak ada politik dalam pemberhentian ini.
"Disini saya tegaskan kembali, apabila pemberhentian itu bukan karena Politik atau apapun. Semuanya sudah dikordinasikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya, warga masyarakat RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, mendesak Walikota Bandar Lampung untuk membatalkan pemberhentian sepihak Ketua RT mereka, Suwondo.
Mereka menilai keputusan ini sangat bernuansa politik dan tidak berdasar.
Berdasarkan surat resmi yang diterima dari warga pada Kamis, 30 Mei 2024 pemberhentian Suwondo terjadi setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan April lalu.
Suwondo dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Camat Langkapura Nomor: 141/43/U.13/IV/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Surat keputusan tersebut menunjuk Didi Supardi, Kepala Lingkungan I, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) RT 06 LK 1 menggantikan Suwondo.