Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
- Istockphoto
Tulang Bawang, Lampung – AP (19), seorang buronan kasus kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan usia 12 tahu berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulang Bawang. AP ditangkap di lokasi persembunyiannya di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
Sebelum menangkap AP, warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang, polisi telah menangkap tiga rekannya terlebih dahulu.
"Total 4 tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat. Tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (30/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Kombes Umi Fadilah mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
"Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang," ungkap Kombes Umi.
Kombes Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka.
Mereka inisal AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19). Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Kabid Humas.(*)