Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BPN hingga Eks Kades
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian daerah (Polda) Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional tersebut, polisi telah menyita uang Rp9,35 miliar.
"Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (30/5/2024).
Kombes Pol Umi Fadilah menjelaskan, para tersangka inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020 - 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).
"Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B)," jelasnya.
Kombes Umi Fadilah mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.
"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," ungkapnya.
Lebih lanjut Kombes Umi menyampaikan, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
"Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," tutup Kabid Humas.(*)