Cemburu, Pria di Pringsewu Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Ditangkap di Banten
Selasa, 21 Mei 2024 - 12:38 WIB
Sumber :
- Nanang
Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.' Tandasnya (*)