Lapor Pak Kapolda, Warga Laporan Sengketa Lahan Malah Ditolak Petugas SPKT Polda Lampung
- Istimewa
Bandarlampung, Lampung – Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi kuasa kukum, Rojali Umar, melapor ke SPKT Polda Lampung namun laporan mereka ditolak oleh petugas SPKT Polda Lampung, Senin (26/12/2022).
"Saya mendampingi klien, bernama Heri CH Burmelli mau laporan terkait sengketa lahan namun laporan kami ditolak oleh petugas SPKT Polda Lampung," kata Rojali Umar.
Dia menjelaskan, kliennya punya lahan seluas 9.254 meter persegi di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua) dan lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.
"Alasan petugas SPKT menolak laporan mereka karena tidak memiliki sertifikat. Dan disarankan membuat pengaduan masyarakat menunggu sertifikat dari BPN,”jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan itu dan telah membayar pajak atas lahan tersebut namun pada saat kliennya hendak mengelola lahannya itu justru kilennya dilapor atas dugaan pengrusakan tanam tumbuh oleh pemilik pangkalan pasir bernama, M Haeri yang notabene bukan pemilik lahan tersebut.
"Pada saat klien kita akan membangun posko disitu justru mendapat teror dari oknum yang mengaku aparat berpangkat Kombes dan Brigjen menghalang halangi dengan alasan mereka memiliki sertifikat atas lahan atau tanah tersebut," ujarnya. (AMR)