Polres Lampung Barat Tangkap DPO Pencuri Handphone yang Jadi Target Operasi Sikat Krakatau 2024

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus TO Operasi Sikat Krakatau 2024
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Jajaran satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024.

Tersangka berinisial CP (23) merupakan warga Pekon Way Nukak, kecamatan Karya Penggawa, kabupaten Pesisir Barat, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Penetapan Target Operasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : (LP/B/15/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Februari tahun 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan Curas yang masuk kedalam Target Operasi Sikat Krakatau 2024.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024 kami berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Lampung Barat dan saat Ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Iptu Juherdi, Jumat (10/5/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian terjadai pada Selasa (12/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu korban meletakan handphone merk Oppo A54 diatas meja TV warung dalam kondisi terisi daya (di cas).

Setelah itu korban meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Saat korban pulang ke rumah sekira pukul 18.00 WIB, lalu anaknya Raditiya menceritakan jika HP milik ibunya telah hilang dicuri.

Raditiya mencurigai jika yang telah melakukan pencurian handhopne merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenali. "Sebelum hilangnya HP tersebut dua orang tersebut membeli minuman pigur di warung. Saat kedua orang tersebut tersebut pergi, handphone milik korban sudah tidak ada lagi," jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.

Kemudian, Iptu Juherdi juga menjelaskan, tersangka ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 23.30 wib. Tersangka ditangkap di kebun yang berada di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan (pidana penjara) paling lama 9 tahun. (*)

Bejat! Kakek di Pesawaran Lampung Cabuli Anak 10 Tahun saat Berbelanja Kopi di warung Miliknya

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus TO Operasi Sikat Krakatau 2024

Photo :
  • Istimewa