Berakhir 12 Juni 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Maaf Program Belum Sepenuhnya Selesai
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyetujui pengakhiran masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung.
Arinal Djunaidi akan mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024. Keputusan resmi untuk mengakhiri masa jabatan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPRD Lampung pada Rabu (8/5/2024).
Mingrum Gumay, Ketua DPRD Lampung, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berpegang pada peraturan undang-undang yang berlaku, masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Juni 2024," kata Mingrum Gumay.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa usulan persetujuan pengakhiran jabatan gubernur selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan pengakhiran jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan jadwal pengakhiran tersebut," tambahnya.
Arinal Djunaidi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang mungkin terjadi selama menjabat.