14 Hari Operasi Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkap 33 perkara tindak pidana selama Operasi Sikat Krakatau 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, 10-23 Agustus 2026, polisi menangkap 34 tersangka dan menyita puluhan barang bukti.
Dari 33 perkara tersebut, 13 di antaranya merupakan kasus yang masuk target operasi (TO). Rinciannya terdiri atas delapan perkara pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pencurian dengan kekerasan (curas), dan dua pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun 20 perkara lainnya merupakan kasus non-TO, terdiri atas delapan curanmor dan 12 curas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan masih adanya pola kejahatan konvensional yang menyasar kendaraan bermotor dan rumah maupun tempat usaha warga.
Menurut Herbin, curanmor menjadi salah satu modus yang dominan dalam perkara yang diungkap selama operasi. Pelaku umumnya menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor.
“Modus operandi mereka sangat dominan dengan curanmor. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T,” kata Herbin dalam ekspos hasil Operasi Sikat Krakatau 2026.
Sementara dalam kasus curat, kata dia, pelaku menggunakan cara dengan merusak kunci rumah maupun pagar untuk masuk ke pekarangan dan mengambil barang milik korban.
“Untuk curat, merusak kunci rumah, kunci pagar, dan memasuki pekarangan rumah,” ujar dia.
Sebanyak 34 tersangka yang diamankan terdiri atas 14 tersangka dari perkara target operasi dan 20 tersangka dari perkara non-TO. Polisi juga mengamankan 62 barang bukti, dengan dua barang bukti berasal dari perkara target operasi dan 60 lainnya dari perkara non-TO.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Data operasi mencatat terdapat 92 lokasi perkara, terdiri atas 51 lokasi target operasi dan 41 lokasi non-TO.
Sejumlah perkara memperlihatkan cara kerja pelaku yang berbeda-beda.
Di Sukarame, misalnya, polisi menangkap dua tersangka yang diduga mencuri potongan besi dari halaman sebuah bengkel di kawasan Sukabumi. Keduanya ditangkap Unit Reaksi Cepat Polsek Sukarame pada 13 Agustus 2026 setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 besi pelat berbentuk segi empat, 10 besi pelat berbentuk segitiga, serta satu keping cakram berisi rekaman video.