Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan

Kejari Lampung Selatan tetapkan Kades Hara Banjar Manis sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Rp706 Juta.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, berinisial SR (53), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, Rabu (2/9/2026) pukul 14.00 WIB.

img_title Menko Pangan Zulhas Pastikan Program Bantuan Beras Berlanjut Hingga Akhir 2026, Sasar 33,2 Juta KPM

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.8.11/Fd.2/09/2026. 

SR diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang bernilai total Rp4,03 miliar.

img_title Skandal Korupsi Keuangan Desa Bangunan Rp651 Juta, Lima Saksi Dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang

Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 22 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 209 dokumen. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor LHP 700/720/III.01/2026, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp706.030.655.

img_title Breakingnews!!! Dikabarkan KPK RI Akan ke Pringsewu Lampung

Untuk kepentingan penyidikan, SR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September 2026 sampai dengan 22 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair, tersangka juga disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin S.H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamsel Agung Trusa Putra Fadillah Burdan, S.H. menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

Pihak Kejari juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan agar mengelola dana desa secara transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.(*)