Usut 14 Laporan Karhutla, Polres Ketapang Tetapkan Empat Lansia Jadi Tersangka
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang resmi menangani 14 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau panjang yang melanda wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari belasan kasus tersebut, empat warga lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat membakar lahan milik pribadi untuk menggemburkan tanah jelang musim tanam. Namun, kobaran api hilang kendali hingga merembet dan membakar area di sekitarnya.
"Efek dari kegiatan membakar lahan menyebar ke lahan-lahan yang lain. Karena seluruh tersangka sudah berusia lanjut dan kooperatif, kita tidak melakukan penahanan, tetapi mereka dikenakan wajib lapor tiga kali dalam sepekan," kata AKBP Muhammad Harris usai menghadiri rapat penetapan status Tanggap Darurat Karhutla di Kantor Bupati Ketapang, Rabu (2/9/2026).
Harris mengungkapkan, 14 laporan polisi yang sedang diusut tidak hanya menyasar perorangan, melainkan juga dugaan keterlibatan korporasi, koperasi, hingga area lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) serta konsesi.
Guna menentukan arah penyidikan dan potensi penambahan tersangka baru termasuk dari pihak korporasi, Polres Ketapang intens berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk melakukan gelar perkara di Pontianak.
Harris menegaskan tidak akan pandang bulu dan terus memproses hukum siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan yang memicu bencana asap di wilayah tersebut.
"Kita pada intinya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami dari kepolisian menjalankan amanat undang-undang untuk menindaklanjuti siapapun yang melakukan pembakaran lahan," tegasnya.
Di tengah kondisi kemarau panjang dan Karhutla yang semakin meluas, Harris kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.(Dji)