Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi, Kerugian Negara Rp614 Juta

Kejari Metro tahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalan irigasi Tejosari.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2019,  Selasa 1 September 2026.

img_title Antisipasi Hujan Abu Gunung Anak Krakatau, Forkopimcam Bakauheni Bagikan Masker di 5 Desa

Kedua tersangka masing-masing berinisial FES, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2019, dan US, selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, yang juga di dampingi Kasi Pidsus Ardo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua orang ahli.

img_title Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Belanja Hibah Rp3,13 Miliar di APBD Perubahan 2026

"Dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2019," jelas Arif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan proses penyidikan.

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Arif mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp614.439.387,97.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sangkaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Arif mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka US selaku konsultan pengawas.

Menurutnya, setelah anggaran pengawasan dicairkan dan ditransfer ke rekening CV CAC, US diduga kembali menarik uang sekitar Rp49 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp32 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya disebut dibagikan.

Namun demikian, Arif menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Metro juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang diduga turut terlibat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
img_title