AM Warga Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangganya

Kolase pelaku AM dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. 

Bandar Lampung Siapkan Kereta Gantung Rp2,5 Triliun Bakal Jadi Magnet Wisata

 

AM pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran merupakan pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis (11/04/2024) sore. 

Baku Tembak Dini Hari di Bandar Lampung, Satu Pelaku Curanmor Tewas

 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

Dari Keterbatasan Menuju Prestasi, Ribuan Penyandang Disabilitas di Bandar Lampung Pecahkan Rekor MURI

 

Sejumlah barang berharga berhasil digasak pelaku seperti televisi, Handphone, cincin dan kalung emas milik korban. 

 

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Sabtu (27/04/2024) sore. 

 

"Betul pelaku AM kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan," kata Kompol Mujiono, Selasa (30/4/2024). 

 

Disampaikan Kapolsek, pelaku melakukan aksi bobol rumah tetangganya itu adalah dengan cara mendobrak pintu belakang lalu masuk ke rumah korban. 

 

"Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya," katanya.

 

Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh warga lainnya yang kebetulan rumahnya berada tak jauh dari rumah korban. 

 

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," paparnya. 

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya. 

 

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan," pungkas Kapolsek. 

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)