Kereta Api Rajabasa vs Bus di Martapura, Ini Kata KAI Tanjungkarang
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7 pada Minggu, 21 April 2024.
Kejadian tersebut terjadi ketika ada Bus yang menemper Kereta Api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati. Atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).
Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut.
"Hanya saja, ada korban pada penumpang Bus ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke Rumah Sakit terdekat antara lain satu korban jiwa dan 11 luka-luka,” kata Zaki melalui keterangan tertulis.
Zaki menyampaikan, karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter," jelasnya.
"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” sambungnya.
Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.
“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.
Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tandas Zaki. (*)