Satgasus Anti Kriminal Kembali Tangkap Dua Pelaku Pencuri Sapi

Dua tersangka pencuri sapi
Sumber :
  • Istimewa

Kronologis penangkapan setelah sebelumnya pelaku KR dan WR pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib diamankan Satgassus Kriminal Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin.

Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi

Selanjutnya pada hari Minggu, 14 April 2024 pukul 13:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan menerima penyerahan tersangka RP alias didampingi tokoh masyarakat Kecamatan Negara Batin.

Namun berbeda dengan pelaku ES alias Roni alias Batak setelah buron sembilan hari akhirnya pada hari Senin, 15 april 2024 pukul 01:00 WIB, Satgassus Kriminal Polres Way Kanan TEKAB 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi

Petugas bertindak cepat dan menangkap pelaku pencurian hewan ini di Kampung Gedung Aji Lama Kecamatan Mengggala Kabupaten Tulang Bawang.

Saat dilakukan penangkapan Roni tidak melakukan perlawanan, kemudian Roni dibawa ke Polsek Negara Batin untuk Penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Waykanan Menyapa Tokoh Adat

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.