Polisi Beberkan Pemicu AW Ditangkap, Faktanya Mengejutkan

Tersangaka AW (59)
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Kronologis penangkapan pada Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Kampung Menanga Siamang, Banjit. 

Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Penganiayaan Di Ponpes Modern Pesona Al'quran Pesawaran Lampung

Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Selanjutnya AW berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah batu dan sebilah sajam jenis golok diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.