Polisi Beberkan Pemicu AW Ditangkap, Faktanya Mengejutkan

Tersangaka AW (59)
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Tekab Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Dusun Baru Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/04/2024).

Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta

Pelaku inisial AW (59) berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengungkapkan kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SBA Di Tangkap Polisi

Mulanya korban Subardin sedang memeriksa saluran air bersih korban lalu melihat AW sedang membuat saluran air dengan kapasitas besar, kemudian korban menegurnya agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan. 

Pada saat itu AW langsung marah dan memegang baju korban lalu memukul badan korban, namun berhasil ditangkis oleh korban, kemudian korban berlari dan pada saat itu AW melempar batu kearah korban dan mengenai kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan terluka dan berdarah.

Pesan AKBP Adanan Mangupang Saat Latpra Operasi Mantap Praja Krakatau 2024

Seusai peristiwa tersebut, korban pulang kerumah dan tidak lama datang AW sambil membawa senjata tajam jenis golok dipinggangnya dan senapan gejluk mengancam korban, namun datang warga sekitar dan membawa AW pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit.

Halaman Selanjutnya
img_title