Kejati Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Jaringan Pipa dan Pompa SPAM di PDAM Way Rilau

Gedung PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Sumber :
  • Dokumentasi Istimewa

Lampung –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, proses pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi serta sistem pompa SPAM di Bandar Lampung pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung melalui keterangan tertulis menyampaikan, penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024. 

"Bahwa dalam proses pemeriksaan, telah ditemukan indikasi kuat terhadap praktik pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara," ungkap Ricky, Kamis (4/4/2024). 

Ternyata Karyawan, Pembobol Toko Material di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Lebih lanjut, penyidik kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. 

"Yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung," jelasnya. 

Polisi di Bandar Lampung Patroli Jalan Kaki Cegah Aksi Kriminalitas

Kemudian, indikasi Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan tersebut adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). 

"Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah," pungkas Ricky. (*)