Pemkot Bandar Lampung Bagikan 18 Sertifikat Tanah ke Warga Tak Mampu

Pemkot Bandar Lampung membagikan 18 sertifikat tanah kepada masyarakat
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah membagikan sebanyak 18 sertifikat tanah kepada warga Kota Tapis Berseri. 

Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan Bandar Lampung, Bung Iqbal Fokuskan Ekonomi Kerakyatan

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di ruang Wali Kota Bandar Lampung pada hari Kamis (1/2).

Distribusi sertifikat ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Kementerian ATR/BPN, yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). 

Masyarakat Bandar Lampung Tetap Dukung Timnas Indonesia

Program ini bertujuan untuk legalisasi aset tanah dan administrasi pertanahan, meliputi proses adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.

Dari total 18 sertifikat yang dibagikan, rinciannya adalah 13 dari Kecamatan Rajabasa, 1 dari Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 dari Kecamatan Way Halim, 1 dari Kecamatan Tanjung Senang, 1 dari Tanjung Karang Barat, dan 1 dari Langkapura.

Maju Walikota, Eva Dwiana Sebut Bakal Lanjutkan Program yang Belum Tuntas

Eva menjelaskan bahwa dari 25 sertifikasi yang diajukan, hanya 18 yang berhasil diterbitkan karena adanya masalah status tanah. 

Syarat utama untuk mendapatkan sertifikat adalah tanah tersebut merupakan milik sendiri dan bukan tanah yang disewa, dengan batas lebar maksimal tanah sebesar 300 meter persegi.

“Harapannya bagi mereka yang kendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandar Lampung,” jelasnya.

Eva menyebutkan bahwa masyarakat yang menerima sertifikat telah memprosesnya sejak tahun 2021, atau sekitar 3 tahun. Oleh karena itu, ia meminta kepada para camat di Bandar Lampung untuk secara aktif mendata masyarakat yang berminat mengajukan sertifikat tanah.

“InsyaAllah ke depan kita akan mengajukan bagi yang tidak mampu mulai dari 50 sampai 100 sertifikat untuk warga Bandar Lampung,” pungkasnya.