Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa di Lampung Diciduk Polisi

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Selatan – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20), seorang mahasiswa asal Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14). 

Tim Mahasiswa Itera Lolos PKM Kemendikbudristek 2024

Kejadian ini terjadi di sebuah kos-kosan tanpa perlawanan di Jalan Lapas Raya, Gang Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Langgar Kode Etik, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat

Menurut Iptu Olivia Jeniar, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut karena khawatir saat malam korban belum pulang. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah sendirian dengan berjalan kaki. Orang tua korban kemudian memarahi dan menyita HP milik korban setelah melihat isi pesan WhatsApp yang mencurigakan dari seorang laki-laki. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh tersangka.

898 Mahasiswa Unila Ikuti Seleksi Program Kartu Indonesia Pintar

Kejadian dimulai ketika tersangka, yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban ke kos-kosan melalui pesan WhatsApp dan menjemputnya menggunakan sepeda motor pada Minggu, 21/01/2024.

"Kebetulan korban saat itu berada di dekat kosan tersangka," tambah Iptu Olivia.

Halaman Selanjutnya
img_title