Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa di Lampung Diciduk Polisi

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Begitu tiba di kos-kosan, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya.

Itera Lampung Gelar Aksi Solidaritas Dukung Palestina, Nyatakan 5 Tuntutan

Menyikapi laporan tersebut, Tim Tekab 308 Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolsek.

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat dan Kapolsek

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (hum/pol)