Jadi Kurir Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, 2 Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tembakau Sintetis
Sumber :
  • istockphoto

Lampung Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dua orang kurir narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan, pada Rabu (24/1/24). 

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial EMS (16) warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, dan MAK (17) warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara.

Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten tersebut.

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Melati 2, Desa Candimas Abung Selatan.

Polres Lampung Selatan Edukasi Kaum Muda tentang Bahaya Narkoba dan Radikalisme

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kasat.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 potong lakban, 1 unit handphone merk Realme berwarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BE 2554 BT, dan 1 dompet berwarna batik putih dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (hum/pol)