Gerebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Pringsewu mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu setelah menggerebek dua rumah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Tiga pelaku yang diamankan adalah SO (39) warga Pekon (Desa) Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya, dan AP (22) warga Ambarawa.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Jumat malam (5/1) saat polisi melakukan penggerebekan di dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa. 

Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Tersangka SO ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pukul 19.00 WIB.

Budiman P Mega Siap Maju Pilkada Pringsewu, Setelah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Ahli

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,23 gram beserta alat hisap sabu atau bong," ujar Iptu Yudi Raymond kepada pada Senin (8/1/2024).

Setelah penangkapan SO, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menggerebek dua pelaku lainnya, yaitu AT dan AP, yang diduga menyuplai sabu kepada SO. Saat penggerebekan, tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
img_title