Terbukti Langgaran Kode Etik Polri, 4 Anggota Polres Lampung Tengah Dipecat Tidak Dengan Hormat

Kapolres Lampung Tengah pimpin langsung upacara PTDH
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K. M.M, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Upacara ini dilaksanakan di Lapangan apel Mapolres setempat pada Senin (8/1/24).

Melihat Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Polisi Turis WSL Krui Pro 2024

Upacara PTDH berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC, yang menjabat sebagai Bintara Polres Lampung Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN Polres Lampung Tengah.

Gangguan Kamtibmas di Lampung 2024 Menurun, Ini Kata Polda Lampung

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dua Preman di Lampung Tengah yang Ancam Patahkan Tangan Sopir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” ucap Kapolres.

Kapolres berharap upacara PTDH ini menjadi yang terakhir kali. Ia meminta seluruh personel Polres Lampung Tengah menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah upacara PTDH, Kapolres Lampung Tengah, didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kasi Humas, dan Kasi Propam, menggelar jumpa pers di depan koridor Mapolres setempat.

AKBP Andik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan upacara PTDH terhadap empat personelnya berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung.

Keputusan ini sebagai bukti bahwa Polri bersikap tegas terhadap personel yang melanggar disiplin, kode etik, atau terlibat dalam tindak pidana.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika keempatnya masih mengaku sebagai anggota Polri dan terlibat dalam masalah, pelanggaran, atau tindak pidana. 

"Kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi," pungkasnya. (hum/pol)