Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli Ibu Muda di Tulang Bawang Lampung

Pelaku Pencabulan Terhadap Ibu Muda
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria paruh baya dengan inisial AF (45) atas dugaan pencabulan terhadap seorang ibu muda

Baru Lulus SMP Nekat Bak Pasutri, Ada Video Panas Beredar

AF, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dan bertempat tinggal di Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Hari Kamis (28/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya sendiri. AF sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan cabul, namun berhasil ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan tahun baru.

Bejat! Kakek di Pesawaran Lampung Cabuli Anak 10 Tahun saat Berbelanja Kopi di warung Miliknya

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yang terkait dengan kasus cabul, antara lain baju tidur lengan pendek warna biru motif bunga, celana tidur panjang warna biru motif bunga, celana dalam warna merah, sandal jepit warna hijau, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar.

Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu

Menurut keterangan dari pelapor M (27), seorang petani dari Kecamatan Gedung Meneng, suami dari korban A (20) yang merupakan ibu rumah tangga, kejadian cabul ini terjadi pada hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam rumah pelapor. Saat kejadian, suami korban sudah pergi ke sawah untuk mengalirkan air, sehingga korban yang sedang tertidur sendirian di dalam kamar menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

"Pelaku masuk melalui jendela dapur, lalu ke kamar yang tidak ada pintunya, kemudian masuk kedalam kelambu dan melakukan perbuatan cabul kepada korban. Korban terbangun, melihat orang bukan suaminya, berteriak, dan meskipun sempat dibekap, korban berhasil memberontak. Akhirnya, pelaku kabur melalui jendela tempat masuknya," ungkap AKP Hengky.

Mendengar teriakan korban, ibu mertua yang tinggal di sebelah rumah melihat pelaku keluar dari kamar korban menuju dapur. Ibu mertua mengenali pelaku sebagai warga kampung sebelah.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dihadapkan pada dua pasal yang berbeda oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta. (hum/pol)