Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Natar, Lampung Selatan
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)," tambah AKP Hendra.

Komplotan Penipu Asal Palembang Digelandang Polsek Natar, Motor Warga Raib

Saat ini, pelaku, seorang kakek berusia 60 tahun, diamankan di Polsek Natar dan dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (hum/pol)