Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Disita Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Tenga

Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap dua orang tersangka, HY (26) dan RW (23), warga kelurahan Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (22/11).

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan di rumah kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah. 

"Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB setelah melacak keberadaan tersangka," kata Kasat Narkoba pada Kamis (23/11/2023).

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Kedua tersangka diketahui berada di rumah saudara HY, kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung. Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

"Personel kemudian melakukan pengeledahan dan interogasi tersangka di lokasi," ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bhong, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu api di depan tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title