Menipu untuk Bersenang-senang dan Bayar Utang, Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan Ditangkap Polres Pringsewu, Polda Lampung
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Lampung – Pelaku penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Pengamanan WSL Krui Pro 2024

Pelaku berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diringkus polisi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni pada Jumat siang (17/11/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa tersangka HA ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp.65 juta.

Pelaku Begal Handphone Diringkus Polsek Tegineneng, Polisi : Modusnya Berpura-pura Menunggu Teman

Menurut Kapolsek, kejadian penipuan terjadi pada 30 Agustus 2023. Tersangka menggunakan modus meminjam uang dari korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang.

Gangguan Kamtibmas di Lampung 2024 Menurun, Ini Kata Polda Lampung

"Namun, kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit-belit sehingga korban merasa kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Kapolsek Gadingrejo pada Sabtu (18/11/2023).

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka, yang berprofesi sebagai sopir tronton, ditangkap oleh polisi saat akan pergi ke pulau Jawa. Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.

"Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)