Gegara Suara Musik 4 Pemuda Keroyok Seorang Warga di Way Kanan Lampung, Para Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi pengeroyokan
Sumber :
  • iStockphoto

Berdasarkan laporan korban, pada 15 November 2023 pukul 09.00 WIB, Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

Saling Ejek saat Balap Liar Jadi Pemicu Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bandar Lampung

"Empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hum/pol)

Menuju Perubahan Lebih Baik 2024, FPII Korwil Way Kanan Adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi