Polisi Tangkap Remaja Asal Lampung Tengah yang Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil di Jambi

Ilustrasi Pencurian Mobil
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial ERG telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Penangkapan dilakukan karena ERG diduga membawa kabur 1 unit mobil sedan Toyota Vios Limo dengan Nopol B 1579 SEH milik korban Amir Yusuf (42) yang merupakan warga Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku, yang berasal dari Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (10/11/23).

Remaja di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Karena Mengejek

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Minggu (22/10/23) sekitar pukul 14.00 WIB, ERG datang ke rumah orangtua korban untuk menanyakan mobil truck yang dijual. Kemudian, pada pukul 19:30 WIB, ERG kembali ke rumah korban dan mengatakan akan membeli truk tersebut.

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali

“Kepada korban, pelaku mengatakan akan membeli truk tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (15/11/23)

Setelah berbincang, pelaku pergi namun kembali dengan alasan ingin istirahat. Admar menduga bahwa pelaku saat itu mengamati lingkungan dan mengawasi kondisi rumah korban.

Halaman Selanjutnya
img_title