Tim Gabungan Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Way Kanan
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Petugas gabungan dari Polsek Baradatu, Tekab 308 Polres Way Kanan, dan Resmob Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone POCO X3 warna Grey tanpa perlawanan.

Polsek Banjar Agung Ungkap TO Sikat Krakatau 2024, Kompol Harahap: BB HP Merek Ternama

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perebuatannya tersangka AE dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek Baradatu. (hum/pol)

Polsek Padang Cermin Tangkap TO Curat dalam Ops Sikat Krakatau 2024